PPID

KESDAM V / BRAWIJAYA

KESDAM V / BRW

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Dalam upaya mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan melayani, Kesehatan Kodam (Kesdam) V/Brawijaya melaksanakan prosesi penandatanganan Maklumat Pelayanan. Penandatanganan maklumat bukan sekedar seremoni formalitas, melainkan sebuha ikrar nyata dari seluruh jajajran Kesdam V/Brawijaya untuk memberikan dedikasi terbaiknya kepada prajurit, PNS, serta keluarga besar TNI dan masyarakat umum.

MOTO  dari Kesdam V/Brawijaya dalam pembangunan Zona Integritas yaitu SIAP.

  1. SIGAP yaitu CEPAT, TEPAT DAN JELAS DALAM MENJALANKAN TUGAS YANG DIPERINTAHKAN OLEH PIMPINAN
  2. IKHLAS yaitu TULUS DALAM MENJALANKAN TUGAS YANG DIBERIKAN PIMPINAN
  3. AKUNTABEL yaitu MENJALANKAN TUGAS DENGAN PENUH RASA TANGGUNG JAWAB
  4. PROFESIONAL yaitu DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN TERHADAP MASYARAKAT YANG  TERBAIK DENGAN SDM BERKOMPETEN DI BIDANG KESEHATAN.

VISI

  1. Menjadi penyelenggara Kesehatan Angkatan Darat yang dipercaya dengan dilandasi Profesional, Disiplin, Bermartabat dan Solidaritas di wilayah Kodam V/Brawijaya.

MISI

  1. Menyelenggarakan dan melaksanakan Pelayanan Kesehatan yang prima.
  2. Menyelenggarakan dan melaksanakan Dukungan Kesehatan yang handal.
  3. Menyelenggarakan dan melaksanakan Fungsi Organik dengan seksama.

HAK PEMOHON INFORMASI

  1. Permohonan Informasi Publik TNI Angkatan Darat
  2. Alasan dan Tujuan Permohonan Informasi Publik
  3. Penggunaan Informasi Publik Sesuai Tujuan Permohonan

HAK & KEWAJIBAN

A. HAK

  1. KESDAM V/BRAWIJAYA berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD.
  2. KESDAM V/BRAWIJAYA berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD.

B. KEWAJIBAN

  1. KESDAM V/BRAWIJAYA wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang, dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD.
  2. KESDAM V/BRAWIJAYA wajib mencatat nama dan alamat pemohon informasi publik, subjek dan format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik.
  3. KESDAM V/BRAWIJAYA wajib mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah, cepat, biaya ringan dan cara sederhana.
  4. Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat memanfaatkan media elektronik dan nonelektronik.

Sengketa  Informasi Publik  adalah  sengketa  yang  terjadi  antara Badan Publik dan Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008  tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pemohon  Penyelesaian  Sengketa  Informasi  Publik adalah  orang  perseorangan  warga  negara  Indonesia,  kelompok  orang Indonesia,  atau  badan  hukum  Indonesia  yang  mengajukan  permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik  kepada Komisi Informasi

Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi yang memiliki  kewenangan  sesuai  ketentuan  dalam  Pasal  4  melalui  petugas kepaniteraan.

Permohonan  dapat  dilakukan  dengan  datang  secara  langsung  kepada  Komisi Informasi atau mengirimkan berkas permohonan melalui pos, email, faksimili, atau  metode pengiriman berkas lainnya. Dalam  hal  Pemohon  datang  langsung, petugas  kepaniteraan  membantu menuangkan permohonan dalam format yang telah ditetapkan. Permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 6 setidak-tidaknya memuat:

  1. Identitas Pemohon, Nama pribadi dan/atau nama institusi, Alamat lengkap, Nomor telepon yang bisa dihubungi, Nomor faksimili/alamat email, jika memilikinya
  2. Uraian Mengenai  Alasan  Pengajuan  Permohonan  Penyelesaian  Sengketa Informasi Publik
  3. Salah Satu  atau  Beberapa  Hal  yang  Dimohonkan  Untuk  Diputus  oleh  Komisi  Informasi
  • Menyatakan bahwa informasi yang dimohon adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib dibuka dan diberikan kepada Pemohon
  • Menyatakan  bahwa  Termohon  telah  salah  karena  tidak  menyediakan informasi  tertentu  secara berkala,  sehingga Termohon wajib menyediakan dan mengumumkan informasi tersebut secara berkala
  • Menyatakan  bahwa  Termohon  telah  salah  karena  tidak  menanggapi permohonan  informasi,  sehingga  Termohon  wajib  menanggapi permohonan informasi oleh Pemohon
  • Menyatakan  bahwa  Termohon  telah  salah  karena  tidak  menanggapi permohonan  informasi  sebagaimana  yang  dimohon,  sehingga  Termohon wajib menanggapi permohonan informasi sesuai permohonan
  • Menyatakan  bahwa  Termohon  telah  salah  karena  tidak  memenuhi permohonan  informasi,  sehingga Termohon wajib memenuhi permohonan informasi oleh Pemohon sebagaimana yang dimohonkan
  • Menyatakan  bahwa Termohon  telah  salah  karena mengenakan biaya  yang tidak  wajar  atas  permohonan  informasi,  dan  meminta  Komisi  Informasi untuk menetapkan biaya yang wajar
  • Menyatakan bahwa Termohon  telah salah karena menyampaikan  informasi melebihi  waktu  yang  diatur  dalam  peraturan  perundang-undangan  yang berlaku, sehingga Termohon wajib segera menyampaikan informasi kepada Pemohon.

Informasi Publik

Informasi Berkala

Informasi Berkala yang dipublikasikan secara berkala meliputi informasi terkait

  1. Profil Satuan
  2. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan satuan.
  3. Kinerja dalam lingkup satuan berupa narasi realisasi program dan kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan
  4. Ringkasan akses Informasi Publik
  5. Ringkasan tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh satuan
  6. Hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi
Informasi Serta Merta

Informasi yang dipublikasikan secara serta merta meliputi informasi terkait

  1. Berita Umum
  2. Kesdam V/Brawijaya
  3. Tentang Kesehatan
  4. Kodam V/Brawijaya
Informasi Setiap Saat

Link Informasi yang dipublikasikan harian (Berita)

Standar Pelayanan

Alur Proses
SOP Pelayanan
SOP PELAYANAN

STANDART OPERASIONAL PELAYANAN PUBLIK PPID TNI AD

STANDART OPERASIONAL PELAYANAN PUBLIK
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

TENTARA NASIONAL INDONESIA – ANGKATAN DARAT
(PPID TNI-AD)

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi pertahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. Pemberlakuan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (UU KIP) Pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong Keterbukaan di Indonesia, khususnya di Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD). UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik. Dimana, setiap badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.

Salah satu tugas Pejabat anggota Pengelola Informasi dan Dokumentasi TNI-AD (PPID TNI-AD) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut PPID TNI-AD menetapkan standart layanan informasi di lingkungan PPID Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD), dengan adanya standart Operasional Pelayanan Informasi Publik ini, diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif dan hak hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi.

B. LANDASAN HUKUM

  • Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 temtang pelayanan publik.
  • Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan

C. MAKSUD DAN TUJUAN

  1. Maksud

Pedoman ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi atau PPID TNI-AD dalam menyediakan Informasi tertentu melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan pelayanan kegiatan Pelayanan informasi Publik.

2. Tujuan

  • Mendorong terwujudnya implementasi UU KIP secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi.
  • Memberikan standart bagi pejabat PPID TNI-AD dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
  • Meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan organisasi / Lembaga publik untuk menghasilkan layanan Informasi publik yang berkualitas.
Operasional Pelayanan

Permohonan Informasi

Tanya Jawab

Untuk tanya jawab bisa langsung akses tombol dibawah ini

Form Informasi
Klaim Keberatan

Silahkan download form klaim keberatan disini Download Form Klaim Keberatan

Hasil

Tentang informasi hasil permintaan bisa Klik Disini

Payung Hukum

Informasi Hukum

Dasar hukum penyelenggaraan pelayanan informasi publik ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur keterbukaan informasi, pelayanan publik, serta penunjukan dan pelaksanaan tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan TNI Angkatan Darat, guna mewujudkan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. UU RI NO 14 TAHUN 2008, TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.
  2. UU RI NO 25 TAHUN 2009, TENTANG PELAYANAN PUBLIK
  3. KEPUTUSAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA NOMOR KEP/611/VII/2011, TENTANG PENGANGKATAN KEPALA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DI LINGKUNGAN TNI
  4. KEPUTUSAN KASAD NOMOR KEP/692/IX/2020 TANGGAL 8 SEPTEMBER 2020, TENTANG PENGANGKATAN KEPALA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DI LINGKUNGAN TNI, TENTANG PENGANGKATAN KEPALA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DI LINGKUNGAN TNI
  5. SURAT PERINTAH KASAD NOMOR SPRIN/2992/IX/2020 TANGGAL 14 SEPTEMBER 2020, TENTANG ORGANISASI PELAKSANA REFORMASI BIROKRASI TNI AD.
  6. PERATURAN KOMISI INFORMASI NOMOR 1 TAHUN 2021, TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK, TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK.

STRUKTUR PPID

MAKLUMAT PELAYANAN

PENGADUAN

SURVEY

TANYA JAWAB

INFORMASI PUBLIK

INFORMASI UMUM LAYANAN PENYULUHAN DAN FOGGING

INFORMASI UMUM LAYANAN RIKKES

INFORMASI UMUM KEGIATAN LONGDARLAP

INFORMASI UMUM KEGIATAN PENGADAAN