KESDAM V / BRAWIJAYA
HAK PEMOHON INFORMASI
Pemohon informasi berhak memperoleh informasi publik di Kesdam V/Brawijaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD

Permohonan Informasi Publik TNI Angkatan Darat
Pemohon informasi wajib memenuhi tata cara memperoleh informasi publik TNI AD berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan & ketentuan yang ditetapkan TNI AD.

Alasan dan Tujuan Permohonan Informasi Publik
Pemohon informasi wajib memberikan keterangan mengenai alasan permintaan informasi publik dan tujuan penggunaan informasi publik.

Penggunaan Informasi Publik Sesuai Tujuan Permohonan
Pemohon informasi wajib menggunakan informasi publik yang diperoleh sesuai dengan tujuan penggunaan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
HAK DAN KEWAJIBAN

KESDAM V / BRW
HAK
- KESDAM V/BRAWIJAYA berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD.
- KESDAM V/BRAWIJAYA berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi yang tidak sesuaiĀ dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD.
KEWAJIBAN
- KESDAM V/BRAWIJAYA wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang, dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD.
- KESDAM V/BRAWIJAYA wajib mencatat nama dan alamat pemohon informasi publik, subjek dan format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik.
- KESDAM V/BRAWIJAYA wajib mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah, cepat, biaya ringan dan cara sederhana.
- Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat memanfaatkan media elektronik dan nonelektronik.




