Skip to content Skip to footer

HAK DAN KEWAJIBAN

Hak Pemohon Informasi

Pemohon informasi berhak memperoleh informasi publik di Kesdam V/Brawijaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD

Kewajiban Pemohon Informasi

   1. Pemohon informasi wajib memenuhi tata cara memperoleh informasi publik TNI AD

       berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan & ketentuan yang ditetapkan TNI AD. 

   2. Pemohon informasi wajib memberikan keterangan mengenai alasan permintaan informasi 

       publik dan tujuan penggunaan informasi publik.

   3. Pemohon informasi wajib menggunakan informasi publik yang diperoleh sesuai dengan tujuan

       penggunaan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).


Hak dan Kewajiban KESDAM V/BRAWIJAYA

Hak KESDAM V/BRAWIJAYA

    1.  KESDAM V/BRAWIJAYA berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan

peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD.

    2.  KESDAM V/BRAWIJAYA berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi yang

         tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD.


Kewajiban KESDAM V/BRAWIJAYA

    1.  KESDAM V/BRAWIJAYA wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik

         yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang,

         dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang

         ditetapkan TNI AD.

    2.  KESDAM V/BRAWIJAYA wajib mencatat nama dan alamat pemohon informasi publik, subjek dan

          format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik.

    3.  KESDAM V/BRAWIJAYA wajib mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat

         diakses dengan mudah, cepat, biaya ringan dan cara sederhana.

    4.  Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat

         memanfaatkan media elektronik dan nonelektronik.