HAK DAN KEWAJIBAN
Hak Pemohon Informasi
Pemohon informasi berhak memperoleh informasi publik di Kesdam V/Brawijaya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD
Kewajiban Pemohon Informasi
1. Pemohon informasi wajib memenuhi tata cara memperoleh informasi publik TNI AD
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan & ketentuan yang ditetapkan TNI AD.
2. Pemohon informasi wajib memberikan keterangan mengenai alasan permintaan informasi
publik dan tujuan penggunaan informasi publik.
3. Pemohon informasi wajib menggunakan informasi publik yang diperoleh sesuai dengan tujuan
penggunaan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Hak dan Kewajiban KESDAM V/BRAWIJAYA
Hak KESDAM V/BRAWIJAYA
1. KESDAM V/BRAWIJAYA berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD.
2. KESDAM V/BRAWIJAYA berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi yang
tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD.
Kewajiban KESDAM V/BRAWIJAYA
1. KESDAM V/BRAWIJAYA wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik
yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang,
dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang
ditetapkan TNI AD.
2. KESDAM V/BRAWIJAYA wajib mencatat nama dan alamat pemohon informasi publik, subjek dan
format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik.
3. KESDAM V/BRAWIJAYA wajib mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat
diakses dengan mudah, cepat, biaya ringan dan cara sederhana.
4. Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat
memanfaatkan media elektronik dan nonelektronik.